Selamat datang, selamat berbagi...SALAM SATU DATA !!!

VALIDASI GTK JENJANG DIKMEN

Panduan pengisian data pada aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru agar valid bisa unduh disni

SEKOLAH DASAR

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.


Tautan terkait sekolah dasar:

Perbaikan Data Individu Peserta Didik



Edit data peserta didik terdiri 2 jenis pengajuan perbaikan, yaitu :
  • Pengajuan perbaikan NISN
  • Pengajuan perbaikan data individu
Pengajuan perbaikan NISN bisa dilakukan karena peserta didik sebelumnya sudah memiliki NISN dan sudah tertulis di Ijazah, dengan syarat sebagai berikut :

  • NISN tersebut adalah NISN yang dikeluarkan oteh PDSPK atau olen pengelola DAPODIK sebelum PDSPK
  • NISN tersebut belum digunakan oleh peser:tadidik lain, biasnya hal ini terjadi karena keterlambalan/kelalaian Operator sekolah dalam melakukan VervalPD
  • Melampirkan Ijazah yang sudah tertulis di Ijazah sebagai berkas pendukung 
  • ak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan data dalam melakukan entri data peserta didik pada aplikasi DAPODIKDASMEN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa pemindaian berkas asli atau salinan dari Akta Kelahiran, atau Ijazah, atau surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan seperti Dinas DukcapilCamatlurah atau kepala desa. Khusus pengajuan perbaikan nama ibu kandung tidak diperkenankan melampirkan Ijazah sebagai berkas pendukung, karena didalam ijazah tidak tercantum nama ibu kandung peserta didik.


MATERI PELATIHAN REGIONAL PDSPK TAHUN 2016

Berikut ini kami sediakan materi pelatihan Regional yang diselenggarakan oleh PDSP sebagai bahan referensi pemahaman operator.

Download Materi disini

INSTALLER DAPODIKDASMEN

Aplikasi Dapodik


Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.

Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.

Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Installer Dapodikdas:


Prefill Dapodikdas:

Installer Dapodikmen:

Prefill Dapodikmen:


Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah

Semangat Siang Pengelola Data Pokok Pendidikan Indonesia....!!! Sekedar Info :



Terkait NUPTK INVALID :


Diharapkan Kepada Teman-Teman Operator Dalam Malakukan Proses Pendataan PTK, Yang MUTASI/MENAMBAH JAM.... Untuk Dapat Memperhatikan Dengan TELITI Atribut Data Yang Dientry....

Semisal :

1. NUPTK

2. Nama

3. Tgl/Tahun Lahir

4. Nama Ibu

5. Atribut PTK Lainnya.

Apakah Telah Memiliki Kesesuaianya/Kesamaan Data Antara Sekolah Asal (JIka PTK MUTASI) atau Sekolah Induk nya (Jika Menambah JJM).....

Untuk Jenjang DIKDAS Sudah Terakomodir Pada MENU : TARIK PTK ONLINE, Agar Data PTK Memiliki Kesesuaian DATA...

Namun Untuk PTK Yang Menambah JJM Di Jenjang DIKMEN Diharapkan Memperhatikan Kesesuaian Data PTK Bersangkutan Terkait ATRIBUT POKOK Diatas.

Karena Dibeberapa Kasus,

1. PTK Mutasi Datanya Tidak Terupdate... Dikarenakan Beda Atribut Dengan Sekolah ASAL. Bahkan Dibeberapa Menjadi SEKOLAH INDUK Tidak Ditemukan

2. Penambahan JJM Di Sekolah Lain Tidak Terdeteksi.

Dan Hal Tersebut Dapat Mempengaruhi INVALID NUPTK Pada Halaman :

http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Jadi, Kepada Rekan-Rekan OPS Diharapkan Dapat Lebih Teliti Lagi. Dan Berkoordinasi Dengan PTK dan OPS Sekolah Lainnya Terkait Penambahan JJM Disekolah Lain....

‪#‎SalamSatuData‬

--- Salam ---

Link Info GTK

Silahkan Cek Info PTK anda salah satu link di bawah ini :

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086