Selamat datang, selamat berbagi...SALAM SATU DATA !!!

MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 3

Pengajuan perbaikan data individu dengan mengganti nama Peserta didik, harus melampirkan bukti berupa Akta Kelahiran dan bukti perubahan nama dari dinas Dukcapil, karena pergantian nama akan sangat berpengaruh ketika ada perbedaan nama di Ijazah dengan Akta kelahiran, terutama untuk peserta didik yang melakukan perubahan nama ketika sudah memasuki jenjang SMP atau SMA/K.

Semoga difahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar