VALIDASI GTK JENJANG DIKMEN
Panduan pengisian data pada aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru agar valid bisa unduh disni
SEKOLAH DASAR
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Tautan terkait sekolah dasar:
- Buku Sekolah Elektronik
- Nomor Induk Siswa Nasional
- Penyaluran Siswa
- Penyetaraan Ijasah
- Ijin Belajar ke Luar Negeri
- Ijin Belajar Siswa Asing
- Akreditasi Sekolah / Madrasah
Perbaikan Data Individu Peserta Didik
Edit data peserta didik terdiri 2 jenis pengajuan perbaikan, yaitu :Pengajuan perbaikan NISN bisa dilakukan karena peserta didik sebelumnya sudah memiliki NISN dan sudah tertulis di Ijazah, dengan syarat sebagai berikut :
- Pengajuan perbaikan NISN
- Pengajuan perbaikan data individu
- NISN tersebut adalah NISN yang dikeluarkan oteh PDSPK atau olen pengelola DAPODIK sebelum PDSPK
- NISN tersebut belum digunakan oleh peser:tadidik lain, biasnya hal ini terjadi karena keterlambalan/kelalaian Operator sekolah dalam melakukan VervalPD
- Melampirkan Ijazah yang sudah tertulis di Ijazah sebagai berkas pendukung
- ak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan data dalam melakukan entri data peserta didik pada aplikasi DAPODIKDASMEN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa pemindaian berkas asli atau salinan dari Akta Kelahiran, atau Ijazah, atau surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan seperti Dinas Dukcapil, Camat, lurah atau kepala desa. Khusus pengajuan perbaikan nama ibu kandung tidak diperkenankan melampirkan Ijazah sebagai berkas pendukung, karena didalam ijazah tidak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
MATERI PELATIHAN REGIONAL PDSPK TAHUN 2016
Berikut ini kami sediakan materi pelatihan Regional yang diselenggarakan oleh PDSP sebagai bahan referensi pemahaman operator.
Download Materi disini
Download Materi disini
INSTALLER DAPODIKDASMEN
Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.
Installer Dapodikdas:
Prefill Dapodikdas:
Installer Dapodikmen:
Prefill Dapodikmen:
Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah
Semangat Siang Pengelola Data Pokok Pendidikan Indonesia....!!! Sekedar Info :
Terkait NUPTK INVALID :
Diharapkan Kepada Teman-Teman Operator Dalam Malakukan Proses Pendataan PTK, Yang MUTASI/MENAMBAH JAM.... Untuk Dapat Memperhatikan Dengan TELITI Atribut Data Yang Dientry....
Semisal :
1. NUPTK
2. Nama
3. Tgl/Tahun Lahir
4. Nama Ibu
5. Atribut PTK Lainnya.
Apakah Telah Memiliki Kesesuaianya/Kesamaan Data Antara Sekolah Asal (JIka PTK MUTASI) atau Sekolah Induk nya (Jika Menambah JJM).....
Untuk Jenjang DIKDAS Sudah Terakomodir Pada MENU : TARIK PTK ONLINE, Agar Data PTK Memiliki Kesesuaian DATA...
Namun Untuk PTK Yang Menambah JJM Di Jenjang DIKMEN Diharapkan Memperhatikan Kesesuaian Data PTK Bersangkutan Terkait ATRIBUT POKOK Diatas.
Karena Dibeberapa Kasus,
1. PTK Mutasi Datanya Tidak Terupdate... Dikarenakan Beda Atribut Dengan Sekolah ASAL. Bahkan Dibeberapa Menjadi SEKOLAH INDUK Tidak Ditemukan
2. Penambahan JJM Di Sekolah Lain Tidak Terdeteksi.
Dan Hal Tersebut Dapat Mempengaruhi INVALID NUPTK Pada Halaman :
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Jadi, Kepada Rekan-Rekan OPS Diharapkan Dapat Lebih Teliti Lagi. Dan Berkoordinasi Dengan PTK dan OPS Sekolah Lainnya Terkait Penambahan JJM Disekolah Lain....
#SalamSatuData
--- Salam ---
Link Info GTK
Silahkan Cek Info PTK anda salah satu link di bawah ini :
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086
BUKA KUNCIAN JJM
Seiring dengan munculnya SKTP maka otomatis JJM pun terkunci.
Jika ada kesalahan input pada rombel dan ingin buka kuncian berikut ini persyaratannya.
Persyaratan buka kunci JJM di InfoGTK:
1. Surat Keterangan / Krokologis kesalahan input dari ops, di ketahui oleh KS dan Dinas
2. Jadwal Pelajaran
3. SKBM
4. Sertifikat Profesi
Serahkan ke OP Simtun atau ke gedung C Lt. 1
==Salam Satu Nada==
Jika ada kesalahan input pada rombel dan ingin buka kuncian berikut ini persyaratannya.
Persyaratan buka kunci JJM di InfoGTK:
1. Surat Keterangan / Krokologis kesalahan input dari ops, di ketahui oleh KS dan Dinas
2. Jadwal Pelajaran
3. SKBM
4. Sertifikat Profesi
Serahkan ke OP Simtun atau ke gedung C Lt. 1
==Salam Satu Nada==
PERUBAHAN DATA
Jika terdapat perubahan, cek data nya apakah ada yang berubah atau tidak. Masalah kode registrasi, masih banyak KS dan Guru Lebay yang meminta kode registrasi kepada OPS baik secara sukarela maupun memaksa, disini kami tegaskan Kode Registrasi hanya OPS dan KKDATADIK yang tahu tidak lebih, sebab jika kode registrasi disebar maka tidak ada yang bisa menjamin kondisi data serta ujung ujungnya OPS yang jadi kambing hitam.
Andaikata di Info GTK hasilnya invalid, silahkan cek bersama-sama, dan jika di dapodik keadaannya baik dan benar namun di info gtk masih merah, berarti Dirjen GTK belum melakukan penarikan data.
Sekian dan terima kopi
Standar Kompetensi Lulusan
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Download : Permendikbud no 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
Download : Permendikbud no 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
Berita Terbaru
Bagi yang memiliki anak kelas 6, 9 & 12 (SD/SLT P/SLTA). Saat ini siswa sudah dapat membuka ATUN (Aplikasi Try Out Ujian Nasional) untuk Latihan UN. Untuk ID pengguna silahkan ketik "latihan" dan untuk kata sandi ketik "tryout". Alamat web http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/atun.php Semoga bermanfaat.
Situs resmi SNMPTN 2016 (sbmptn.ac.id) hari ini sudah resmi diluncurkan... Selamat mengisi dan memverifikasi PDSS untuk SMA/SMK/MA SeIndonesia dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di LN. Silahkan cek jadwalnya di web, termasuk informasi universitas negeri beserta semua jurusannya yang bisa dimasuki melalui program SNMPTN 2016 ini. Infromasi lebih lanjut:
Web: http://sbmptn.ac.id
Alamat Panitia Nasional SNMPTN 2016: Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sayap Utara Lantai 1Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281,Telepon (0274) 544049,Faksimile (0274) 520 325
E-mail : sekretariatseleksi2016@uny.ac.id
CATATAN PENTING: SISWA Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.ristekdikti.go.id/
PERBAIKAN AKREDITASI SEKOLAH
Perbaikan Akreditasi
- Buka laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
- Login SDM
- Pilih Menu >> Pengelolaan >> Perbaikan Akreditasi
- Entri nilai Akreditasi sesuai dengan Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-SM
- Upload Sertifikat Akreditasi yang telah di convert ke PDF
Standar Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Guru meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Konsep Dasar DAPODIK
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinva SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu:
1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
2. Satuan Pendidikan
3. Peserta Didik, dan
4. Substansi Pendidikan.
Didalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
VERIFIKASI DAN VALIDASI GTK
> vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
> NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat ( menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi.
> Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
- jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
NUPTK INVALID
Kepada Rekan-Rekan Yang Telah Melakukan Kesalahan Entry NUPTK Pada Aplikasi DAPODIKDASMEN, Disarankan Untuk Tidak Melakukan Penghapusan Data NUPTK Yang Salah Tersebut.... Dan Men-Entry Ulang Data nya Kembali....
Karena Untuk Prosedur NUPTK Yang Salah ENTRY Telah Disiapkan Proses Sendiri Oleh System VERVALPTK....
Dengan Proses Yang Akan Di Lakukan SYSTEM (FUNGSI DAN SDM PUSAT) Dalam Melakukan PENCARIAN DATA Yang Memiliki KESESUAIAN DENGAN ARSIP NUPTK YANG ADA... JIka Diketemukan KESESUAIAN DATA, maka NUPTK Yang Salah ENTRY Tersebut Akan Terupdate Dengan NUPTK Yang Ada PADA ARSIP NUPTK.
Jadi IKUTI SEGALA PROSEDUR Yang Ada, Dan Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Terdapat Pada Panduan System.
Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
1. Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
2. Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
3. Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID..
NUPTK AKTIF berbeda dengan INVALID
Terima Kasih
--- Salam DAPODIK Indonesia ---
PENGAJUAN NUPTK
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file scan dokumen asli (stempel basah) yang diupload jpg/png/pdf, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 3
Pengajuan perbaikan data individu dengan mengganti nama Peserta didik, harus melampirkan bukti berupa Akta Kelahiran dan bukti perubahan nama dari dinas Dukcapil, karena pergantian nama akan sangat berpengaruh ketika ada perbedaan nama di Ijazah dengan Akta kelahiran, terutama untuk peserta didik yang melakukan perubahan nama ketika sudah memasuki jenjang SMP atau SMA/K.
Semoga difahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Semoga difahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 2
Pengajuan perbaikan di tolak apabila berkas yang dilampirkan
1. Tidak terbaca dengan jelas
3. Terdapat ketidak sesuaian data antara berkas dengan data yang diajukan perbaikannya atau data pada berkas lampiran dianggap meragukan.
Semoga di fahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
1. Tidak terbaca dengan jelas
- ukuran berkas terlalu kecil, atau
- salinan berkas tidak sempurna, atau
- hasil pemindaian tidak sempurna
3. Terdapat ketidak sesuaian data antara berkas dengan data yang diajukan perbaikannya atau data pada berkas lampiran dianggap meragukan.
Semoga di fahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 1
Berkas yang dilampirkan ketika mengajukan perbaikan data individu verval Peserta didik haruslah berkas yang sesuai dengan persyaratan, yaitu berkas yang memiliki legalitas yang sah berdasarkan peraturan pemerintah dan berlaku secara umum. berkas tersebut adalah :
1. Ijazah, atau
2. Akta Kelahiran, atau
3. Surat Kenal Lahir, atau
4. Kartu Keluarga, atau
5. surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan, misalnya, Lurah/Kades atau Camat atau Dukcapil.
* Khusus untuk pengajuan perbaikan nama Ibu kandung, "JANGAN !!!!!!,,, " menggunakan Ijazah sebagai lampiran, karena Ijazah tidak mencantumkan nama ibu kandung.
* Khusus untuk pengajuan perbaikan NISN, berkas yang dilampirkan adalah Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah dikeluarkan oleh PDSPK.
Semoga di fahami
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Langganan:
Postingan (Atom)




