MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 1
Berkas yang dilampirkan ketika mengajukan perbaikan data individu verval Peserta didik haruslah berkas yang sesuai dengan persyaratan, yaitu berkas yang memiliki legalitas yang sah berdasarkan peraturan pemerintah dan berlaku secara umum. berkas tersebut adalah :
1. Ijazah, atau
2. Akta Kelahiran, atau
3. Surat Kenal Lahir, atau
4. Kartu Keluarga, atau
5. surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan, misalnya, Lurah/Kades atau Camat atau Dukcapil.
* Khusus untuk pengajuan perbaikan nama Ibu kandung, "JANGAN !!!!!!,,, " menggunakan Ijazah sebagai lampiran, karena Ijazah tidak mencantumkan nama ibu kandung.
* Khusus untuk pengajuan perbaikan NISN, berkas yang dilampirkan adalah Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah dikeluarkan oleh PDSPK.
Semoga di fahami
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar