Selamat datang, selamat berbagi...SALAM SATU DATA !!!

Tampilkan postingan dengan label VervalPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label VervalPD. Tampilkan semua postingan

Perbaikan Data Individu Peserta Didik



Edit data peserta didik terdiri 2 jenis pengajuan perbaikan, yaitu :
  • Pengajuan perbaikan NISN
  • Pengajuan perbaikan data individu
Pengajuan perbaikan NISN bisa dilakukan karena peserta didik sebelumnya sudah memiliki NISN dan sudah tertulis di Ijazah, dengan syarat sebagai berikut :

  • NISN tersebut adalah NISN yang dikeluarkan oteh PDSPK atau olen pengelola DAPODIK sebelum PDSPK
  • NISN tersebut belum digunakan oleh peser:tadidik lain, biasnya hal ini terjadi karena keterlambalan/kelalaian Operator sekolah dalam melakukan VervalPD
  • Melampirkan Ijazah yang sudah tertulis di Ijazah sebagai berkas pendukung 
  • ak tercantum nama ibu kandung peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan data dalam melakukan entri data peserta didik pada aplikasi DAPODIKDASMEN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa pemindaian berkas asli atau salinan dari Akta Kelahiran, atau Ijazah, atau surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan seperti Dinas DukcapilCamatlurah atau kepala desa. Khusus pengajuan perbaikan nama ibu kandung tidak diperkenankan melampirkan Ijazah sebagai berkas pendukung, karena didalam ijazah tidak tercantum nama ibu kandung peserta didik.


MATERI PELATIHAN REGIONAL PDSPK TAHUN 2016

Berikut ini kami sediakan materi pelatihan Regional yang diselenggarakan oleh PDSP sebagai bahan referensi pemahaman operator.

Download Materi disini

MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 3

Pengajuan perbaikan data individu dengan mengganti nama Peserta didik, harus melampirkan bukti berupa Akta Kelahiran dan bukti perubahan nama dari dinas Dukcapil, karena pergantian nama akan sangat berpengaruh ketika ada perbedaan nama di Ijazah dengan Akta kelahiran, terutama untuk peserta didik yang melakukan perubahan nama ketika sudah memasuki jenjang SMP atau SMA/K.

Semoga difahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 2

Pengajuan perbaikan di tolak apabila berkas yang dilampirkan

1. Tidak terbaca dengan jelas
  • ukuran berkas terlalu kecil, atau
  • salinan berkas tidak sempurna, atau
  • hasil pemindaian tidak sempurna
2. Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang di syaratkan
3. Terdapat ketidak sesuaian data antara berkas dengan data yang diajukan perbaikannya atau data pada berkas lampiran dianggap meragukan.

Semoga di fahami,
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

MENGINGATKAN KEMBALI EPS. 1



Berkas yang dilampirkan ketika mengajukan perbaikan data individu verval Peserta didik haruslah berkas yang sesuai dengan persyaratan, yaitu berkas yang memiliki legalitas yang sah berdasarkan peraturan pemerintah dan berlaku secara umum. berkas tersebut adalah :

1. Ijazah, atau

2. Akta Kelahiran, atau

3. Surat Kenal Lahir, atau

4. Kartu Keluarga, atau

5. surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kependudukan, misalnya, Lurah/Kades atau Camat atau Dukcapil.

* Khusus untuk pengajuan perbaikan nama Ibu kandung, "JANGAN !!!!!!,,, " menggunakan Ijazah sebagai lampiran, karena Ijazah tidak mencantumkan nama ibu kandung.

* Khusus untuk pengajuan perbaikan NISN, berkas yang dilampirkan adalah Ijazah yang mencantumkan NISN yang pernah dikeluarkan oleh PDSPK.




Semoga di fahami

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya